Informasi & Syarat Layanan Gugatan Biasa
-
PENDAFTARAN GUGATAN BIASA
- Surat Gugatan 6 bendel + salinannya sesuai dengan jumlah pihak
- Softfile (CD) gugatan dalam bentuk Ms.Word
- Apabila menggunakan kuasa hukum dilengkapi dengan :
- Membayar Panjar biaya perkara sesuai dengan yang telah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Kediri
- Surat Kuasa rangkap 4 bendel
- Fotokopi Kartu Tanda Advokat
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat