Informasi & Syarat Layanan Gugatan Sederhana

    PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA
    1. Surat Gugatan 6 bendel + salinannya sesuai dengan jumlah pihak
    2. Softfile (CD) gugatan dalam bentuk Ms.Word
    3. Apabila menggunakan kuasa hukum dilengkapi dengan :
    4. - Surat Kuasa rangkap 4 bendel

      - Fotokopi Kartu Tanda Advokat

      - Fotokopi KTP

      - Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat

      - Bukti-bukti dan fotokopi kartu identitas saksi

    5. Membayar Panjar biaya perkara sesuai dengan yang telah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Kediri
PN KEDIRI @ 2022 Pengadilan Negeri Kediri