Informasi & Syarat Layanan Perwalian Ijin Jual
            
              
            
          
            
      
             PENDAFTRAN PERMOHONAN PERWALIAN/IZIN MENJAMINKAN/IZIN MENJUAL               
                   
                    - Surat Permohonan asli dan fotokopi 6 bendel
 
                    - Soft File (CD) permohonan dalam bentuk Ms.Word
 
                    - Fotokopi KTP Pemohon
 
                    - Fotokopi Kutipan Akta Nikah
 
                    - Fotokopi Akta Kelahiran anak yang belum dewasa
 
                    - Fotokopi Surat Keterangan Kematian Kartu Keluarga
 
                    - Fotokopi Surat Keterangan Susunan Ahli Waris dari Kecamatan
 
                    - Fotokopi sertifikat (apabila berbentuk  Buku Desa/Letter C diwajibkan melampirkan legalisir Letter C oleh pihak Kantor Desa)
 
                    - Bukti Akta Jual Beli,Surat Keterangan Penguasaan Tanah/fisik tidak dalam sengketa
 
                    - Fotokopi dokumen pendukung lainnya
 
                    - Fotokopi bukti surat diatas dibubuhi materai 10.000 dan telah distmpel kantor pos
 
                    - Membayar panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Negeri Kediri
 
                    - Membawa 2 (dua) orang Saksi Serta Bukti Asli (point 2-4) Pada saat Persidangan