Informasi & Syarat Layanan Perwalian Ijin Jual
PENDAFTRAN PERMOHONAN PERWALIAN/IZIN MENJAMINKAN/IZIN MENJUAL
- Surat Permohonan asli dan fotokopi 6 bendel
- Soft File (CD) permohonan dalam bentuk Ms.Word
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah
- Fotokopi Akta Kelahiran anak yang belum dewasa
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Keterangan Susunan Ahli Waris dari Kecamatan
- Fotokopi sertifikat (apabila berbentuk Buku Desa/Letter C diwajibkan melampirkan legalisir Letter C oleh pihak Kantor Desa)
- Bukti Akta Jual Beli,Surat Keterangan Penguasaan Tanah/fisik tidak dalam sengketa
- Fotokopi dokumen pendukung lainnya
- Fotokopi bukti surat diatas dibubuhi materai 10.000 dan telah distmpel kantor pos
- Membayar panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Negeri Kediri
- Membawa 2 (dua) orang Saksi Serta Bukti Asli (point 2-4) Pada saat Persidangan