Informasi & Syarat Layanan Perwalian Ijin Jual

    PENDAFTRAN PERMOHONAN PERWALIAN/IZIN MENJAMINKAN/IZIN MENJUAL
    1. Surat Permohonan asli dan fotokopi 6 bendel
    2. Soft File (CD) permohonan dalam bentuk Ms.Word
    3. Fotokopi KTP Pemohon
    4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah
    5. Fotokopi Akta Kelahiran anak yang belum dewasa
    6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Kartu Keluarga
    7. Fotokopi Surat Keterangan Susunan Ahli Waris dari Kecamatan
    8. Fotokopi sertifikat (apabila berbentuk Buku Desa/Letter C diwajibkan melampirkan legalisir Letter C oleh pihak Kantor Desa)
    9. Bukti Akta Jual Beli,Surat Keterangan Penguasaan Tanah/fisik tidak dalam sengketa
    10. Fotokopi dokumen pendukung lainnya
    11. Fotokopi bukti surat diatas dibubuhi materai 10.000 dan telah distmpel kantor pos
    12. Membayar panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Negeri Kediri
    13. Membawa 2 (dua) orang Saksi Serta Bukti Asli (point 2-4) Pada saat Persidangan
PN KEDIRI @ 2022 Pengadilan Negeri Kediri