Informasi & Syarat Layanan Upaya Hukum

    PENDAFTARAN UPAYA HUKUM (BANDING/KASASI/PK)
    1. Menyatakan upaya hukum sesuai dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang
    2. Membayar panjar biaya perkara sesuai dengan yang telah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Kediri
    3. Menandatangani akta upaya hukum
    4. Apabila menggunakan kuasa hukum dilengkapi dengan :
    5. - Surat Kuasa rangkap 4 bendel

      - Fotokopi Kartu Tanda Advokat

      - Fotokopi KTP

      - Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat


      Catatan :

      - Untuk Upaya Hukum Kasasi, Pemohon wajib mengajukan memori kasasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang

      - Untuk Upaya Hukum Peninjauan Kembali, pemohon wajib melampirkan memori peninjauan kembali pada saat menyatakan PK

PN KEDIRI @ 2022 Pengadilan Negeri Kediri