Informasi & Syarat Layanan Upaya Hukum
-
PENDAFTARAN UPAYA HUKUM (BANDING/KASASI/PK)
- Menyatakan upaya hukum sesuai dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang
- Membayar panjar biaya perkara sesuai dengan yang telah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Kediri
- Menandatangani akta upaya hukum
- Apabila menggunakan kuasa hukum dilengkapi dengan :
- Surat Kuasa rangkap 4 bendel
- Fotokopi Kartu Tanda Advokat
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat
Catatan :
- Untuk Upaya Hukum Kasasi, Pemohon wajib mengajukan memori kasasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang
- Untuk Upaya Hukum Peninjauan Kembali, pemohon wajib melampirkan memori peninjauan kembali pada saat menyatakan PK